TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Sebuah fakta terungkap dalam pemeriksaan saksi terbaru, di mana para pejabat tingkat bawah terpaksa merogoh kocek pribadi demi memenuhi target iuran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diinstruksikan oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.
Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan pejabat struktural Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap di Polresta Banyumas pada Senin (18/5/2026).
Kedelapan saksi yang seluruhnya bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut di antaranya adalah Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap Mahastini, Kepala Bidang Pelayanan Medis Shalata Iip Pamuji Muchsin, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan Is Haryanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Sugianto.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan dari Kepala Bagian Program dan Pengembangan Annas Wahyu Purwanto, Kepala Bagian Keuangan Jiwo Trusthi Mranani, Kepala Bagian Umum Yosi Novitasari, serta Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan Laeli Musfiroh.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami alur permintaan iuran THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tahun 2026 yang diminta oleh bupati melalui jajaran asisten daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya dampak domino yang sangat membebani para aparatur sipil negara di daerah tersebut akibat praktik pemerasan sang bupati.
"Para saksi dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD], yang dalam hal ini RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR [Syamsul Auliya Rachman]," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Budi turut menjelaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah tidak hanya berhenti pada penelusuran iuran THR tahun ini.
Tim penyidik juga mendalami keterangan para saksi mengenai adanya dugaan instruksi dan praktik pemerasan serupa yang terjadi untuk pemenuhan THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Skandal pemerasan ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.
Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 610 juta yang sebagian besar telah dikemas ke dalam goodie bag untuk diserahkan ke pihak eksternal.
Dalam konstruksi perkaranya, Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengkoordinir pengumpulan dana THR sebesar Rp 515 juta.
Perintah ini kemudian diteruskan kepada Asisten I, II, dan III yang menetapkan target setoran hingga Rp 750 juta kepada 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
Awalnya, setiap satuan kerja diwajibkan menyetor dana di kisaran Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, KPK telah menahan dan menetapkan Syamsul Auliya Rachman serta Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca tanpa iklan