News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

KPK: Program MBG Berjalan Tanpa Blueprint yang Komprehensif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM MBG - KPK mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini berjalan tanpa adanya cetak biru atau blueprint yang komprehensif. 

Ringkasan Berita:

  • KPK mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini berjalan tanpa adanya cetak biru atau blueprint yang komprehensif. 
  • Program strategis nasional yang diluncurkan sejak Januari 2025 ini didukung alokasi anggaran yang sangat besar, melonjak dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun. 
  • Namun, besarnya skala program dan anggaran tersebut dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini berjalan tanpa adanya cetak biru atau blueprint yang komprehensif. 

Program strategis nasional yang diluncurkan sejak Januari 2025 ini didukung alokasi anggaran yang sangat besar, melonjak dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun. 

Namun, besarnya skala program dan anggaran tersebut dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga memicu risiko akuntabilitas yang tinggi serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan kritik tajam tersebut dalam acara media gathering yang berlangsung di Anyer, Serang, Banten, pada hari Rabu (20/5/2026). 

Aminudin menyoroti kekeliruan dalam penentuan indikator keberhasilan program yang saat ini hanya bertumpu pada aspek kuantitas atau seberapa banyak jumlah penerima manfaat semata, bukan pada dampak nyata perbaikan gizi masyarakat.

"Pertama temuan strategisnya pertama adalah terkait bahwa MBG itu berjalan tanpa blueprint yang komprehensif. Jadi gini di MBG sekarang yang dijadikan output yang saya simpel saja, yang dijadikan output adalah seberapa banyak penerima MBG itu," ujar Aminudin.

Menurut Aminudin, indikator kuantitatif tersebut tidak sejalan dengan visi awal Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki program ini sebagai solusi fundamental untuk mengatasi masalah malnutrisi dan stunting di Indonesia. 

Sasaran utama program seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita kurang gizi, serta peserta didik tingkat SD dan SMP seharusnya mendapatkan asupan gizi seimbang demi mencetak generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

"Padahal maunya presiden program MBG ini adalah untuk mengatasi malnutrisi atau orang-orang yang kurang gizi, untuk mengatasi stunting. Jadi rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang tadi malnutrisi, kemudian stunting, ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu-ibu menyusui itu dapat asupan gizi yang cukup yang seimbang sehingga mereka nanti menjadi generasi yang sekarang ini SD SMP ya, generasi menjadi generasi emas di tahun 2045," tutur Aminudin menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa pemenuhan gizi ini sangat krusial, terutama bagi ibu menyusui agar produksi ASI cukup, serta bagi balita agar pada 1.000 hari pertama kehidupannya mendapatkan asupan nutrisi yang memadai sehingga perkembangan fisik maupun mentalnya dapat berjalan maksimal. 

Namun, hasil kajian KPK menunjukkan bahwa rancangan pencapaian jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang untuk tujuan mulia tersebut justru belum terlihat sama sekali.

Ketiadaan tolok ukur keberhasilan yang jelas berimplikasi langsung pada rapuhnya sistem pertanggungjawaban program. 

Aminudin menegaskan bahwa tanpa adanya indikator dampak yang dapat diverifikasi secara objektif, publik maupun lembaga pengawas akan kesulitan menilai apakah anggaran ratusan triliun tersebut benar-benar efektif atau tidak.

"Dampaknya apa? Akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik termasuk oleh KPK ya itu kita temukan dari kajian yang kita lakukan," kata Aminudin memaparkan konsekuensi dari absennya cetak biru tersebut.

Selain masalah akuntabilitas, KPK juga mengidentifikasi adanya kelemahan regulasi yang memberikan ruang diskresi terlampau luas bagi para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG. 

Celah hukum inilah yang menurut lembaga antirasuah sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan keuangan negara.

"Kemudian adanya ruang diskresi yang terlalu luas terlalu lebar dari para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG ini. Ini juga membuka ruang terjadinya adanya transaksional, terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi," tegas Aminudin di hadapan awak media.

Berdasarkan kajian mendalam mengenai tata kelola program MBG, KPK menemukan bahwa regulasi pelaksanaan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih sangat minim. 

Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah juga dinilai memperpanjang rantai birokrasi dan memicu potensi rente. 

Struktur pembiayaan tersebut dikhawatirkan dapat memotong porsi anggaran bahan pangan utama akibat terbebani oleh tingginya biaya operasional dan sewa.

KPK juga menyoroti pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal yang meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme saling mengawasi dalam penentuan mitra dan lokasi dapur. 

Kewenangan yang terpusat tanpa prosedur operasional standar yang jelas memicu tingginya potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ditambah lagi, proses verifikasi mitra dan akuntabilitas pelaporan keuangan dinilai masih sangat lemah.

Dampak buruk dari tata kelola yang belum matang ini bahkan sudah mulai memicu insiden di lapangan, seperti munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah akibat banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis. 

Pengawasan keamanan pangan pun belum optimal karena minimnya pelibatan aktif dari Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai dengan kewenangan mereka.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi pelaksanaan yang mengikat minimal setingkat Peraturan Presiden serta meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah agar tidak mengurangi kualitas layanan gizi. 

KPK juga mendesak penguatan peran pemerintah daerah, pengetatan standar operasional prosedur penunjukan mitra, peningkatan keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM, penguatan sistem pelaporan keuangan untuk mencegah laporan fiktif, serta penetapan indikator keberhasilan yang terukur disertai pengukuran data dasar status gizi penerima manfaat secara berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini