TRIBUNNEWS.COM, BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini berjalan tanpa adanya cetak biru atau blueprint yang komprehensif.
Program strategis nasional yang diluncurkan sejak Januari 2025 ini didukung alokasi anggaran yang sangat besar, melonjak dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.
Namun, besarnya skala program dan anggaran tersebut dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga memicu risiko akuntabilitas yang tinggi serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan kritik tajam tersebut dalam acara media gathering yang berlangsung di Anyer, Serang, Banten, pada hari Rabu (20/5/2026).
Aminudin menyoroti kekeliruan dalam penentuan indikator keberhasilan program yang saat ini hanya bertumpu pada aspek kuantitas atau seberapa banyak jumlah penerima manfaat semata, bukan pada dampak nyata perbaikan gizi masyarakat.
"Pertama temuan strategisnya pertama adalah terkait bahwa MBG itu berjalan tanpa blueprint yang komprehensif. Jadi gini di MBG sekarang yang dijadikan output yang saya simpel saja, yang dijadikan output adalah seberapa banyak penerima MBG itu," ujar Aminudin.
Menurut Aminudin, indikator kuantitatif tersebut tidak sejalan dengan visi awal Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki program ini sebagai solusi fundamental untuk mengatasi masalah malnutrisi dan stunting di Indonesia.
Sasaran utama program seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita kurang gizi, serta peserta didik tingkat SD dan SMP seharusnya mendapatkan asupan gizi seimbang demi mencetak generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
"Padahal maunya presiden program MBG ini adalah untuk mengatasi malnutrisi atau orang-orang yang kurang gizi, untuk mengatasi stunting. Jadi rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang tadi malnutrisi, kemudian stunting, ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu-ibu menyusui itu dapat asupan gizi yang cukup yang seimbang sehingga mereka nanti menjadi generasi yang sekarang ini SD SMP ya, generasi menjadi generasi emas di tahun 2045," tutur Aminudin menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan gizi ini sangat krusial, terutama bagi ibu menyusui agar produksi ASI cukup, serta bagi balita agar pada 1.000 hari pertama kehidupannya mendapatkan asupan nutrisi yang memadai sehingga perkembangan fisik maupun mentalnya dapat berjalan maksimal.
Namun, hasil kajian KPK menunjukkan bahwa rancangan pencapaian jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang untuk tujuan mulia tersebut justru belum terlihat sama sekali.
Ketiadaan tolok ukur keberhasilan yang jelas berimplikasi langsung pada rapuhnya sistem pertanggungjawaban program.
Aminudin menegaskan bahwa tanpa adanya indikator dampak yang dapat diverifikasi secara objektif, publik maupun lembaga pengawas akan kesulitan menilai apakah anggaran ratusan triliun tersebut benar-benar efektif atau tidak.
"Dampaknya apa? Akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik termasuk oleh KPK ya itu kita temukan dari kajian yang kita lakukan," kata Aminudin memaparkan konsekuensi dari absennya cetak biru tersebut.
Selain masalah akuntabilitas, KPK juga mengidentifikasi adanya kelemahan regulasi yang memberikan ruang diskresi terlampau luas bagi para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG.
Baca tanpa iklan