Celah hukum inilah yang menurut lembaga antirasuah sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan keuangan negara.
"Kemudian adanya ruang diskresi yang terlalu luas terlalu lebar dari para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG ini. Ini juga membuka ruang terjadinya adanya transaksional, terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi," tegas Aminudin di hadapan awak media.
Berdasarkan kajian mendalam mengenai tata kelola program MBG, KPK menemukan bahwa regulasi pelaksanaan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih sangat minim.
Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah juga dinilai memperpanjang rantai birokrasi dan memicu potensi rente.
Struktur pembiayaan tersebut dikhawatirkan dapat memotong porsi anggaran bahan pangan utama akibat terbebani oleh tingginya biaya operasional dan sewa.
KPK juga menyoroti pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal yang meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme saling mengawasi dalam penentuan mitra dan lokasi dapur.
Kewenangan yang terpusat tanpa prosedur operasional standar yang jelas memicu tingginya potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ditambah lagi, proses verifikasi mitra dan akuntabilitas pelaporan keuangan dinilai masih sangat lemah.
Dampak buruk dari tata kelola yang belum matang ini bahkan sudah mulai memicu insiden di lapangan, seperti munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah akibat banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis.
Pengawasan keamanan pangan pun belum optimal karena minimnya pelibatan aktif dari Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai dengan kewenangan mereka.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun regulasi pelaksanaan yang mengikat minimal setingkat Peraturan Presiden serta meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah agar tidak mengurangi kualitas layanan gizi.
KPK juga mendesak penguatan peran pemerintah daerah, pengetatan standar operasional prosedur penunjukan mitra, peningkatan keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM, penguatan sistem pelaporan keuangan untuk mencegah laporan fiktif, serta penetapan indikator keberhasilan yang terukur disertai pengukuran data dasar status gizi penerima manfaat secara berkelanjutan.
Baca tanpa iklan