News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Ada Kode Amplop 1, 2, dan 3 di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, Penerima Amplop Nomor Satu Jadi Misteri

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP PEJABAT BEA CUKAI - Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy jadi saksi sidang kasus dugaan suap manipulasi importasi barang terdakwa tiga bos PT Blueray Cargo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

"Jadi tahunya Saudara nomor satu ke Pak Rizal, nomor 2 yang tadinya namanya Rizal saudara pegang disuruh Pak Rizal," tanya kuasa hukum.

Ocoy menegaskan amplop nomor dua tak ada namanya.

"Tapi nomor dua setahu saksi peruntukannya untuk siapa?" tanya kuasa hukum.

Kemudian dijawab Ocoy untuk Rizal.

"Saya tegaskan sekali lagi, yang untuk saudara, saudara pegang, yang untuk Sisprian saudara serahkan ke Sisprian, yang nomor dua yang tadi dikatakan Saudara akhirnya tahu itu untuk Rizal Saudara tetap pegang dan beritahu Rizalnya, yang nomor satu yang saudara nggak tahu sampaikan ke Rizal," tanya kuasa hukum.

"Iya," jawab Ocoy.

"Saudara nggak tahu nomor 1 untuk siapa, atau si pemberi memberi tahu ini untuk si ini. Saudara nggak pernah tanya ke Pak Rizal nomor 2 untuk siapa. Berani nggak tanya itu ke Pak Rizal," tanya kuasa hukum.

"Nggak berani," jawab Ocoy.

Diketahui kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini