Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap proses produksi dan distribusi produk-produk tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO ke dalam obat bahan alam dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan