News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendikdasmen Larang Sekolah Negeri Terima Murid Melebihi Kapasitas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH SWASTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam Peresmian Revitalisasi Satuan Pendidikan di Manokwari, Papua Barat. (HO/Kemendikdasmen)   --

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas ruang kelas yang telah ditentukan pemerintah.

Abdul Mu'ti mengatakan sekolah yang melanggar ketentuan tersebut bahkan dapat dikunci akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya oleh pemerintah.

"Ketika nanti di sekolah negeri sudah penuh, mereka tidak boleh menambah melebihi ruang kelas yang tersedia. Mereka tidak boleh menambah murid melebihi ketentuan dalam standar," kata Abdul Mu’ti.

Hal tersebut dikatakan Abdul Mu'ti dalam Peresmian Revitalisasi Satuan Pendidikan di Manokwari, Papua Barat.

Menurutnya, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri nantinya diarahkan ke sekolah swasta.

Baca juga: SPMB 2026-2027: Ada Empat Jalur Penerimaan Murid Baru, Sekolah Swasta Dilibatkan 

"Kalau melebihi ketentuan, maka tidak akan masuk dalam Dapodik karena sistemnya kami kunci. Mereka kemudian kita persilakan belajar ke sekolah-sekolah swasta," ujarnya.

Dirinya mengatakan pemerintah memandang sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. 

Ia menyebut seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, merupakan anak-anak Indonesia yang harus dididik bersama-sama.

"Sekolah swasta adalah mitra strategis pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah juga terus meningkatkan dukungan terhadap sekolah swasta. 

Pada tahun ini, sebanyak 23 persen alokasi revitalisasi pendidikan diberikan untuk sekolah-sekolah swasta.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan pendanaan kepada sekolah swasta melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.

"Ini artinya apa? Semuanya harus hidup. Semuanya adalah ekosistem yang harus kita bangun bersama-sama," ucapnya.

Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua serta memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai kapasitas dan standar yang berlaku.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini