Sementara total kerugian yang dilaporkan para korban dan jemaah lainnya mencapai sekitar Rp12,1 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut.
Baca tanpa iklan