Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari hasil Reformasi 1998 yang memisahkan kepolisian dari struktur militer.
Ia menjelaskan, sebelum reformasi Polri masih tergabung dalam ABRI bersama TNI AD, AL, dan AU.
"Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dan TNI. Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian dari ABRI yang berada di bawah rantai komando militer," kata Hinca.
Menurut dia, pemisahan tersebut dilakukan agar kepolisian kembali menjadi institusi sipil yang berfokus pada perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Hinca mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Pasal 30 UUD 1945, hingga penegasan kembali melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003.
"Dengan demikian, Tap MPR VI Tahun 2000 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," katanya.
"Sehingga, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan telah dikonfirmasi keberlakuannya melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003,” sambung Hinca.
Dalam sidang tersebut, DPR juga menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri.
Hinca menilai usulan itu bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
"Oleh karena itu, Majelis yang mulia. Terhadap petitum pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri, DPR RI berpandangan bahwa petitum tersebut justru bertentangan dengan desain sistem presidensial Indonesia," ujarnya.
Baca tanpa iklan