• Memerintahkan Kemenkumham mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru yang mengakui kepengurusan Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Hermansyah Dulaimi (Sekjen) periode 2020–2025.
• Sifat putusan: Final, mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lain.
Dampak Putusan
• Legitimasi hukum: Otto Hasibuan kembali mendapat pengakuan resmi sebagai Ketua Umum Peradi.
• Kepastian organisasi: Mengakhiri ketidakpastian status hukum organisasi advokat terbesar di Indonesia.
Baca juga: PERADI Profesional Dilantik, KPK Ingatkan Advokat Jangan Hambat Hukum
• Prinsip demokrasi internal: MA menegaskan bahwa kepengurusan organisasi profesi harus tunduk pada hasil musyawarah, bukan intervensi administratif.
Baca tanpa iklan