News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan PK MA Berikan Kepastian Hukum atas Kepengurusan Peradi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PERADI - Advokat Rivai Kusumanegara di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Koordinator Tim Hukum Peradi ini menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi sebenarnya telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020. 

• Memerintahkan Kemenkumham mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru yang mengakui kepengurusan Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Hermansyah Dulaimi (Sekjen) periode 2020–2025.

• Sifat putusan: Final, mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lain.

Dampak Putusan

• Legitimasi hukum: Otto Hasibuan kembali mendapat pengakuan resmi sebagai Ketua Umum Peradi.

• Kepastian organisasi: Mengakhiri ketidakpastian status hukum organisasi advokat terbesar di Indonesia.

Baca juga: PERADI Profesional Dilantik, KPK Ingatkan Advokat Jangan Hambat Hukum

• Prinsip demokrasi internal: MA menegaskan bahwa kepengurusan organisasi profesi harus tunduk pada hasil musyawarah, bukan intervensi administratif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini