News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di BGN

Soal Program MBG, JPPI: Sistemnya Korup, Pasti Lahirkan Koruptor

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAKAN BERGIZI GRATIS - Kornas JPPI, Ubaid Matraji menganggap seluruh sistem yang berjalan dalam implementasi program MBG memang dirancang korup. Jadi tak heran jika melahirkan koruptor.

Ringkasan Berita:

  • JPPI menyebut bahwa sistem dari penyelenggaraan MBG memang dirancang untuk korup. JPPI pun tak heran jika program ini melahirkan koruptor.
  • Kornas JPPI, Ubaid Matraji, menyebut salah satu keyakinannya yakni ketika ada pengakuan dari salah satu petinggi BGN dalam acara yang digelar JPPI.
  • Saat itu, ada orang bertanya terkait adanya pegawai BGN memiliki SPPG. Namun, petinggi BGN itu justru menjawab tidak ada yang salah dengan hal tersebut.
  • Bahkan, petinggi BGN itu juga mengaku sebagai pemilik SPPG.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik keras sistem dan mekanisme dalam implementasi program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia mengatakan MBG memiliki sistem yang memang korup. 

Sehingga, terjadilah penangkapan terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Mereka adalah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodweyk Pusung.

Dadan dkk ditangkap Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG seperti jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mark up pengadaan barang dan jasa.

Ubaid pun menilai pergantian pucuk pimpinan MBG setelah tertangkapnya Dadan dkk berujung sia-sia.

"Karena itu mau diganti Bu Nanik (sebagai Kepala BGN), atau diganti siapapun, ini yang bermasalah tidak hanya soal personelnya."

"Tapi kalau saya simpulkan, sistemnya yang korup. Karena sistem yang korup, ya sudah pasti melahirkan koruptor," ujarnya dikutip dari program Bola Liar di YouTube Kompas TV, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: TII Undang BGN Bahas Kajian Potensi Korupsi MBG sejak Tahun Lalu, tapi Tak Pernah Datang

Ubaid mengaku bukti sistem korup pada program MBG terjadi ketika pihaknya menggelar seminar terkait penanganan kasus keracunan siswa.

Pada acara tersebut, JPPI mengundang salah satu petinggi dari BGN. Selanjutnya, ada orang yang menanyakan terkait adanya pegawai BGN memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ubaid pun terkejut ketika petinggi BGN tersebut mengatakan bahwa tidak ada yang salah ketika ada pegawai BGN memiliki SPPG. 

Bahkan, kata Ubaid, petinggi BGN itu juga mengaku memiliki SPPG.

"Datang orang dari BGN di seminar kami, kemudian ada penanya yang bertanya 'kenapa banyak SPPG-SPPG yang berafiliasi dengan pimpinan BGN?' Dan dengan jelas BGN mengatakan dengan jelas 'emangnya salahnya apa? Saya juga punya dapur'. Itu dikatakan di depan publik, di depan wartawan," ujarnya.

Ubaid pun tak heran ketika ada kasus korupsi terkait penyelenggaraan MBG dengan mengacu pada pengakuan salah satu petinggi BGN tersebut.

Dia mengatakan sistem penyelenggaraan MBG masih berlandaskan nepotisme.

"Korupsi, kolusi, nepotisme, itu kan Orde Baru dan sekarang hadirnya Reformasi, kan harusnya ada pelarangan itu. Jadi menurut saya konflik kepentingan itu akar dari korupsi," katanya.

TII: Banyak Pengadaan Tak Jelas, MBG Nyaris 10 Bulan Berjalan Tanpa Regulasi

Di sisi lain, peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, membeberkan tiga temuan terkait bobroknya sistem penyelenggaraan MBG.

Pertama, dia menyoroti program MBG yang berjalan tanpa regulasi yang jelas selama 10 bulan sejak pertama kali meluncur pada 6 Januari 2025 lalu.

Dia mengatakan regulasi baru terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada 31 Oktober 2025. Padahal, MBG pertama kali diluncurkan pada 6 Januari 2025.

"Perpresnya itu baru keluar tanggal 31 Oktober 2025. Artinya, BGN bekerja 10 bulan tanpa regulasi yang jelas," katanya pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Kabar Bahlil: Lagu MBG Bikin Jokowi Heran hingga Jalan ke Rumah Istrinya Diperlebar

Selanjutnya terkait terbitnya petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh Deputi BGN.

Agus menganggap ada pelanggaran dalam hal tersebut lantaran Deputi BGN menerbitkan juknis sebelum Perpres terbit.

"(BGN bekerja) Baru ada petunjuk teknis yang dikeluarkan deputi. Pertanyaan utamanya adalah, apakah deputi boleh mengeluarkan petunjuk teknis tanpa adanya payung hukum programnya itu sendiri," katanya. 

Kedua yakni terkait banyaknya pengadaan oleh BGN yang tidak diperlukan untuk menunjang keberlangsungan program MBG.

Terakhir yaitu soal mekanisme BGN dalam menjalankan MBG yakni dengan memberikan bantuan langsung dari pusat untuk disalurkan ke daerah.

Ia mengatakan lebih baik menggunakan e-katalog di daerah jika memang salah satu tujuan dari MBG yakni menghidupkan UMKM lokal.

"Mengapa mekanisme dengan bantuan pemerintah? Mengapa tidak memakai e-katalog kalau misalnya mau menghidupkan UMKM lokal?" ujar Agus.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini