Tersangka tersebut, adalah Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni mantan Pj Bupati Sitaro EBO, Sekda Sitaro DDK, Kepala BPBD Sitaro JMS, dan pihak swasta DT.
Dalam kasus ini, peran Chintya Kalangit adalah bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai.
Selain itu, Chintya Kalangit terlibat dalam pengorganisiran penyaluran bahan material serta membiarkan penyaluran bantuan berlarut-larut.
Ia juga memerintahkan Kalak yang sudah jadi tersangka untuk penunjukan kelima toko penyalur yang mana itu bertentangan dengan juknis dan juklak.
Adapun hal lain yang menjerat Bupati ini adalah mengakomodir bahan material yang akan disalurkan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Serta memerintahkan Kalak tunjuk toko berdasarkan kekerabatan mantan tim sukses, tetapi bukan toko bangunan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rifqah, Abdi Ryanda Shakti)
Baca tanpa iklan