Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memperluas peredaran rokok tanpa cukai, yang pada akhirnya berdampak pada jutaan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan pemilik warung kelontong.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun.
Mereka juga menyayangkan kurangnya pelibatan pedagang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pengamanan produk tembakau tersebut, seperti dalam konsultasi publik RPMK yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.
Baca tanpa iklan