Ringkasan Berita:
- BI telah menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen mulai Juni 2026.
- Kenaikan BI Rate ini, diprakirakan berdampak pada cicilan kredit rumah.
- Di tengah kondisi ini, masyarakat perlu mengelola keuangan lebih tepat lagi untuk mengantisipasi kenaikan cicilan rumah.
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026), sebagai respons pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Kenaikan BI Rate ini dinilai bakal berdampak pada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama bagi nasabah dengan skema bunga mengambang (floating rate).
Floating rate adalah suku bunga yang berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan Bank Indonesia.
Di tengah kondisi ini, masyarakat perlu mengelola keuangan dengan lebih cermat agar cicilan tetap lancar dan kondisi finansial tetap terjaga.
Ila Abdulrahman, seorang financial planner asal Banyuwangi, Jawa Timur, membagikan tips bagaimana mengantisipasi kenaikan cicilan KPR dan kredit konsumtif lainnya.
Menurutnya, penting mengantisipasi potensi kenaikan cicilan rumah sebagai bagian dari strategi menghadapi dampak BI Rate ini.
"Dampak kenaikan BI rate perlu diantisipasi, (terutama) kita masyarakat yang punya cicilan atau pinjaman mengambang atau floating rate."
"Bunga mengambang, di mana bunga mengikuti kenaikan BI atau penurunan BI. Yang umumnya kalau BI naik, suku bunganya maka otomatis biasanya atau seringkali otomatis bunganya akan ikut dinaikkan," katanya kepada Tribunnews, Rabu (10/6/2026).
Oleh karena itu, lanjut Ila, masyarakat perlu mengantisipasi terutama bagi pemilik cicilan KPR.
Baca juga: BI Rate Naik, Rupiah Menguat 114 Poin ke Rp 17.944 per Dolar AS
Alumni IPB University, Bogor ini, menekankan pentingnya menjaga keuangan di tengah kenaikan BI Rate dan harga BBM Pertamax, yakni dengan mengerem pengeluaran.
Prioritaskan mana kebutuhan dan keinginan.
"Kita perlu, satu, melakukan anggaran pencatatan ruangan yang baik, melakukan RA budgeting (rencana anggaran) yang baik."
"Kemudian yang penting adalah tahu mana kebutuhan dan mana keinginan, dan juga mana kewajiban," ungkap Ila, perempuan yang juga berprofesi sebagai Konsultan Keuangan itu.
Kewajiban yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan seperti zakat, pajak harus dibayar, SPP harus dibayar, dan lain sebagainya.
Kemudian, keinginan yang direncanakan.
"Kebutuhan itu bisa dinaikturunkan, butuhnya makan, tapi mau makan apa disesuaikan dengan kondisi keuangan. Yang penting lagi adalah sebenarnya kondisi ini hampir setiap saat kita hadapi gejolak ekonomi naik dan turun," lanjut Ila.
Jadi, menurutnya, penting membedakan antara kebutuhan yang harus dipenuhi dan keinginan.
Pakar Tanggapi Dampak BI Rate pada KPR
Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Lukman Hakim, turut menanggapi kenaikan BI Rate ini.
Menurutnya, kenaikan BI Rate berdampak pada kredit pemilikan rumah (KPR), terutama bagi KPR yang non-subsidi.
Lukman menilai, suku bunga yang tinggi akan membuat cicilan KPR menjadi besar.
"Ya pasti akan semakin mahal (cicilan KPR), karena BI rate naik ya otomatis suku bunga gede, kan naik ya," kata Lukman, Rabu.
Lebih lanjut, Lukman menyebut, suku bunga perumahan non subsidi biasanya fluktuatif dan tidak bersifat tetap atau flat. Hal ini berbanding terbalik dengan besaran gaji masyarakat yang tidak banyak mengalami perubahan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga, terlebih dalam situasi ekonomi Indonesia yang sulit saat ini.
"Biasanya suku bunga perumahan itu biasanya mengikuti tren, itu jadi dia tidak flat gitu, sementara gaji kita kan flat, nggak berubah-ubah kan. Ya betul-betul harus bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga," turut Lukman.
Baca juga: Ekonom Meramal Bunga KPR Segera Naik Pasca Kenaikan BI Rate ke 5,50 Persen
Efisiensi keuangan dan menetapkan skala prioritas konsumsi pun perlu dilakukan oleh masyarakat. Seperti mengutamakan konsumsi yang mendesak dan tunda konsumsi barang-barang yang tidak terlalu penting.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen
Gubernur BI, Perry Warjiya, mengatakan kenaikan BI rate 25 bps sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Selain itu, sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen sesuai target Pemerintah.
"Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen," kata Perry Wijaya dalam keterangannya, Selasa.
Selain menaikkan suku bunga acuan, BI mengumumkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya, BI akan menaikkan tingkat imbal hasil instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan dan BI memberikan insentif berupa penurunan biaya transaksi swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing.
Kemudian, BI membuka lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan, serta BI akan meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing guna menjaga stabilitas pasar keuangan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Nitis Hawaroh)
Baca tanpa iklan