Diketahui, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) adalah lembaga nonstruktural yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
BNPP dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Kepala BNPP, dibantu oleh menteri-menteri lain sebagai anggota.
Tugas Utama:
Menetapkan Kebijakan: Mengatur program pembangunan fisik dan infrastruktur di kawasan perbatasan Indonesia.
Menjaga Kedaulatan: Mengoordinasikan pengelolaan dan pengawasan batas wilayah negara (darat, laut, udara) agar tidak dicaplok negara tetangga.
Pembangunan Beranda Depan: Mengubah paradigma perbatasan yang dulunya dianggap "halaman belakang" yang tertinggal, menjadi "beranda depan" negara yang maju, misalnya dengan membangun PLBN/Pos Lintas Batas Negara yang megah.
Baca tanpa iklan