News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang MK: Guru Digaji Rp 50 Ribu per Bulan Imbas Program MBG, Dipotong BPJS Jadi Rp 15 Ribu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstisui (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).

Para guru itu beragam usia, ada yang masih belum menikah hingga sudah berkeluarga.

Mereka mencari kerja di luar mengajar untuk dapat bertahan hidup.

Mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga membuka kantin di sekolah meski setelah itu tergusur oleh MBG.

“Ya mereka mencoba bertahan sebisa mungkin gitu ya, ada yang bimbel di tempat lain, ada yang dia ikut kerja di serabutan, apapun dikerjakan yang penting kehidupannya bisa terpenuhi. Jadi para guru-guru itu tidak bisa mengharapkan hanya gaji dari pemerintah meskipun mereka ASN,” pungkas Imam.

Pemerintah: MBG Merupakan Bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional

Sebelumnya, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran program MBG dalam APBN 2026.

Dalam persidangan pada Selasa (14/04/2026) di MK, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyatakan program MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.

Sebab pemenuhan gizi menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar peserta didik."Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky.

Pemerintah menegaskan pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.

Namun juga mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh. 

Karena itu, MBG dinilai sebagai investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar," ujarnya.

Pemerintah juga menyatakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN. 

Selain itu, pemerintah berpendapat program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending pendidikan. 

Sebaliknya, program tersebut dinilai mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini