Sebelumnya, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Dalam persidangan pada Selasa (14/04/2026) di MK, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyatakan program MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Sebab pemenuhan gizi menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar peserta didik.
"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky.
Pemerintah menegaskan pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.
Namun juga mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh.
Karena itu, MBG dinilai sebagai investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar," ujarnya.
Pemerintah juga menyatakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.
Selain itu, pemerintah berpendapat program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending pendidikan.
Sebaliknya program tersebut dinilai mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Baca tanpa iklan