TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan tiga eks pimpinan BGN.
Sebagaimana diketahui KPK sebenarnya telah lebih dulu melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh BGN.
Namun Kejagung lebih dulu mengeksekusi kasus tersebut dengan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yang semuanya adalah eks pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Setyo menyatakan KPK membuka pintu komunikasi antarpenegak hukum jika penyidik Kejagung membutuhkan informasi atau data tambahan dari lembaga antirasuah.
"Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi" kata Setyo di Gedung LAN RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Namun Setyo menilai sejauh ini proses yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa sudah cukup maju.
Mulai dari penetapan tersangka hingga penyerahan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ya menurut saya kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki, bahkan sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, dan saya yakin juga mungkin dari BPKP juga mungkin sebagian sudah menyerahkan laporan hasil audit pemeriksaannya, ya mungkin itu saja yang bisa dipakai," katanya.
Telah menetapkan 5 tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.
Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud diantaranya:
Baca tanpa iklan