BADAN GIZI NASIONAL (BGN) yang didirikan melalui Perpres No.83 Tahun 2024, pada era Presiden Jokowi, hadir membawa harapan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui perbaikan gizi nasional. Harapan institusional ini kemudian diwujudkan dalam bentuk program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di orkestrasi presiden Prabowo.
Lahirnya lembaga dan program tersebut bukan tanpa alasan. Data Global Hunger Index (2024) menunjukkan posisi Indonesia berada di peringkat ke-77 dari 127 negara dalam persoalan gizi dan ketahanan pangan. Karena itulah BGN-MBG memegang peran krusial sebagai instrumen intervensi hulu. Apalagi angka prevalensi stunting di Indonesia masih tertahan di level 21,5 persen (Kemenkes, 2023).
Tentu program MBG yang dikonstruksi sebagai program strategis memiliki makna yang melampaui agenda redistribusi makanan. Secara teoritis, program ini dapat dipandang sebagai bagian integral dari investasi human capital development, yang determinatif bagi masa depan generasi bangsa. Meski MBG membawa tujuan ideal, namun secara praktik tampak menyisakan problem.
Bukannya menciptakan transformasi kualitas gizi, justru realitas empirik menunjukkan program MBG mengalami amputasi moral di level hulu birokrasi BGN. Ini tercermin dari peristiwa politik yang ditandai dengan pencopotan tiga pimpinan lembaga, yang diikuti dengan insiden hukum ditetapkannya ketiga pimpinan tersebut sebagai tersangka kasus rasuah oleh Kejagung (Kompas.com, 5/6/2026).
Peristiwa ini, pada dasarnya, merupakan kulminasi dari rangkaian kontroversi yang ada sejak BGN-MBG hadir. Sehingga ketika dugaan kasus korupsi terungkap, guncangan atas legitimasi lembaga dan program menjadi semakin nyata. Fakta ini adalah ironi manakala program kemanusiaan berskala nasional, yang ditopang anggaran oleh jumbo, berujung menjadi komoditas segelintir elite.
Persoalan penyimpangan anggaran dalam program MBG - seperti, dugaan jual beli SPPG dan dugaan penyimpangan pengadaan aset penunjang non-pangan - menegaskan fungsi BGN yang telah terdistorsi. Lembaga yang seharusnya fokus pada manajemen tata kelola rantai pasok untuk revitalisasi gizi, justru didistorsi melalui modus operandi pengadaan barang yang inkompatibel dengan urusan gizi.
Dalam leksikon ekonomi politik, sengkarut yang terjadi saat ini berhasil menyibak fakta tata kelola BGN yang didesain bercorak sentralistik memiliki congenital defects. Kondisi ini semakin diperburuk oleh minimnya mekanisme pengawasan, sehingga berimplikasi pada terciptanya celah suram birokrasi yang memungkinkan rent-seeking terhadap MBG dilakukan kepentingan predatoris.
Oleh karena itu mengorbitnya Nanik S. Deyang selaku nahkoda baru BGN, menggantikan Dadan Hindayana, harus dimaknai sebagai momentum transformasi institusional, bukan sekedar pergantian figur. Persoalan akut di tubuh lembaga dan MBG harus diselesaikan dengan keberanian struktural - bukan hanya lip service - melalui pengelolaan MBG yang desentralistik, transparan dan akuntabel.
Sengkarut Era Dadan
Peristiwa hukum yang menyeret Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya membuktikan kalau selama ini BGN berdiri di atas pondasi tata kelola yang keropos. Hal ini bukan hanya cerminan bangkrutnya integritas personal, melainkan pula konsekuensi logis dari defective structural design yang gagal mencegah potensi rent-seeking oleh elite predatoris dalam program MBG.
Salah satu indikator paling tegas dari kerapuhan tata kelola MBG tercermin dari distorsi realokasi anggaran yang melenceng dari semangat BGN. Betapa tidak, anggaran sebesar triliunan rupiah yang diamanatkan untuk perbaikan gizi, justru mengalami deviasi yang termanifestasi dalam berbagai proyek pengadaan: motor listrik hingga kaos kaki. Secara teoritis ini mengindikasikan gejala state capture (Hellman, et.all, 2000).
Dalam pengertian ini, kebijakan pengadaan barang dimaksudkan secara implisit untuk menciptakan keuntungan tertentu bagi jejaring aktor. Apalagi struktur kelembagaan era Dadan cenderung bercorak sentralisasi otoritas, dimana mekanisme penunjukan vendor yang terpusat, menciptakan jurang asimetris informasi antara Jakarta dengan realisme SPPG di daerah-daerah.
Akibatnya harapan terciptanya fleksibilitas rantai pasok di tingkat lokal menemui jalan buntu. Sebaliknya, sentralisasi dipelihara sebagai instrumen untuk mengaburkan upaya penentuan harga dari pengawasan publik (Kompas, 10/06/2026). BGN seakan dipaksa bergerak menjalankan program jumbo tanpa kontrol memadai, sehingga menyebabkan potensi inefisiensi, penyalahgunaan, dan korupsi.
Sejatinya ketika sistem dan kultur akuntabilitas belum terbangun di lembaga baru, maka ketiadaan pengawasan yang kuat hanya akan menjadi katalisator bagi tumbuh suburnya klientelisme. Secara empirik hal ini dapat dicermati melalui modus aliran dana terhadap pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan lingkar dalam kekuasaan, seperti tercermin dari nama tersangka korupsi BGN (Detik.com, 12/6/2026)
Pada akhirnya, masalah tata kelola era Dadan Hindayana, menjadi catatan kelembagaan yang wajib dibenahi. Terlebih problem ini berkorelasi erat dengan model birokrasi BGN, dimana kewenangannya tersentralisir, akuntabilitas lemah serta minimnya transparansi dalam pengelolaan MBG. Kasus rasuah mantan pimpinan BGN memberi justifikasi kalau BGN telah menjadi mesin distribusi rente ketimbang gizi.
Tantangan Era Nanik
Penunjukkan Nanik S. Deyang sebagai nahkoda baru BGN membangkitkan ekspektasi di tengah erosi legitimasi institusi dan kompleksitas persoalan MBG yang diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya. Terlebih dalam pernyataan perdana, ditekankan pentingnya efisiensi anggaran, moratorium penambahan SPPG dan reorganisasi tata kelola program MBG sebagai fokus BGN (IDN Times, 08/06/2026).
Baca tanpa iklan