TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan lelang dan aliran fee proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di wilayah Sumatera.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, penyidik memeriksa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan Dandun Prakosa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dandun merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan yang pernah menjabat Kepala BTP Medan pada Desember 2020 hingga Maret 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Saksi hadir, penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee proyek kepada pihak-pihak di Kemenhub," kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Dandun dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Mei 2026 untuk mengusut dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA di wilayah Sumatera.
Menurut Budi, penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK.
"KPK menerbitkan sprindik baru per-Mei 2026," ungkap Budi pada kesempatan sebelumnya.
Meski belum menetapkan tersangka dalam klaster Sumatera, KPK terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran proyek-proyek yang diduga bermasalah.
Pengembangan Penyidikan Sumatera
Sebelum memeriksa Dandun, penyidik juga telah meminta keterangan Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, Anisah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengerjaan proyek jalur kereta api di wilayah Sumatera.
Sementara itu, saksi dari BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Farah Dina Eka Syamriati, tercatat belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Sempat Diusulkan Dudung Agar Dicicil SPPG, Ribuan Motor Listrik MBG Kini Disegel Kejagung
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferry Septha Indrianto, seorang wiraswasta yang menjabat Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada.
Namun Ferry tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam proses penyidikan tersebut terkait materi pemeriksaan maupun dugaan yang sedang didalami KPK.
Nama Ferry Muncul di Sidang Sudewo
Meski tidak hadir dalam pemeriksaan, nama Ferry belakangan muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (15/6/2026).
Baca tanpa iklan