Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek DJKA dengan nilai total Rp3,8 miliar.
Saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI, Sudewo disebut menerima uang sebesar Rp200 juta dari Ferry Septha Indrianto.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diberikan sebagai fee setelah perusahaan Ferry memenangkan tender proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS 1).
Temuan dalam persidangan tersebut menjadi salah satu rangkaian fakta yang kini turut ditelusuri penyidik dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan DJKA.
Baca juga: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Suap dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
Penyidikan Terus Berkembang
Kasus yang sedang didalami KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Sprindik baru yang diterbitkan KPK pada Mei 2026 menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Melalui pengembangan tersebut, penyidik kini menelusuri dugaan praktik pengaturan lelang dan pemberian fee proyek yang diduga tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi juga merambah proyek-proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera.
Baca tanpa iklan