TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, akhirnya selesai dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) pagi.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK), Chandra M Hamzah, menegaskan kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang pengelolaannya akan dipegang Sekretariat Negara dan PPK-GBK.
Menurut Chandra, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ia mengatakan kawasan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara sehingga pemanfaatannya ke depan harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan aset negara.
Chandra menjelaskan pemerintah telah membebaskan lahan di kawasan tersebut pada periode 1958 hingga 1962.
Dalam proses persidangan, pihaknya juga menyerahkan dokumen pembebasan lahan beserta bukti pemberian ganti rugi kepada warga yang saat itu menempati kawasan Senayan.
Ada 15 ahli waris yang bertandatangan serta cap jempol. Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan tersebut, Chandra menilai status tanah di kawasan Blok 15 merupakan milik negara.
Pemerintah tidak pernah menjual, mengalihkan, melepaskan, maupun menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada Indobuildco.
Karena itu, Chandra mempertanyakan dasar klaim kepemilikan yang diajukan pihak Indobuildco terhadap kawasan eks Hotel Sultan.
Baca juga: Bentrok Aparat Warnai Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Mereka Orang Sewaan
Terkait pemanfaatan lahan setelah proses pengosongan selesai, Chandra menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait.
Meski demikian, ia memastikan setiap rencana pemanfaatan kawasan tersebut akan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK," tegas Chandra. Seluruh proses pemanfaatan aset tersebut nantinya harus dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku bagi barang milik negara.
Baca juga: Tangan Berdarah hingga Dibalut Perban, Kivlan Zen Ikut Terluka Imbas Bentrokan Eksekusi Hotel Sultan
Eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Azhar membacakan penetapan pengadilan sekitar pukul 09.20 WIB.
Pembacaan putusan tersebut disaksikan perwakilan Sekretariat Negara, pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), jajaran Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.
"Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon," kata Azhar saat membacakan penetapan.
Baca tanpa iklan