TRIBUNNEWS.COM - Non-Fungible Tokens atau NFT sedang menjadi perbincangan di sebagian masyarakat dunia.
Hal ini disebabkan karena kabar terkait aset kripto seperti gambar, lagu, hingga meme yang dijual dengan harga tinggi.
Hanya saja hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan karena aset yang dijual tersebut dijamin keasliannya dan tidak mungkin bisa diduplikasi oleh orang lain.
Contoh penjualan aset kripto berbasis NFT yakni saat rumah lelang asal Inggris, Christie menjual karya seni digital yang merupakan gambar kolase milik seniman digital, Beeple seharga 69,3 juta dolar AS atau Rp 992,6 miliar seperti dikutip dari CNN.
Baca juga: Aset Kripto yang Diperkirakan Bakal Melambung Dalam Jangka Panjang
Baca juga: Harga Aset Kripto Turun, CEO Indodax: Momentum Tepat Untuk Membeli
Kabar tentang penjualan ini pun membuat masyarakat dunia menaruh perhatian atas keberadaan NFT.
Pengertian NFT
NFT merupakan teknologi kripto sejenis sertifikat digital yang menyatakan pihak yang memiliki foto, video, atau bentuk virtual lainnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Lalu sertifikat kepemilikian digital tersebut tercatat dalam blockchain yang mendukung mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Ketika sudah tercatat dalam blockchain maka, NFT milik Anda sudah tidak mungkin lagi bisa diduplikasi.
Detail yang tercatat untuk mengidentifikasi bahwa NFT tersebut milik Anda yaitu nomor kode dan metadata.
Nomor kode tersebut terdiri dari penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir untuk karya yang bersifat dikoleksi.
Dikarenakan tidak dapat diduplikasi maka bisa dikatakan NFT ini bersifat aset yang sangat berharga di dunia maya layaknya aset di dunia nyata seperti rumah atau perhiasan.
Namun NFT sebenarnya bukan barang baru dalam dunia cryptocurrency.
Masih dikutip dari CNN terdapat salah satu website penjualan game digital yang menggunakan platform mata uang kripto Ethereum bernama CryptoKitties pada tahun 2017.