TRIBUNNEWS.COM - NFT adalah singkatan dari Non-Fungible Tokens yang merupakan produk investasi turunan dari kripto.
NFT tak bisa dijadikan sebagai alat tukar, tetapi bisa diperjualbelikan seperti halnya aset fisik.
Dilansir theverge.com, sebagian besar NFT adalah bagian dari blockchain Ethereum.
Ethereum adalah cryptocurrency, seperti bitcoin atau dogecoin, tetapi blockchainnya juga mendukung NFT ini yang menyimpan informasi tambahan untuk membuatnya bekerja secara berbeda.
Perlu dicatat jika blockchain lain dapat mengimplementasikan versi NFT mereka sendiri.
Baca juga: Pakai Teknologi NFT, HappFund Ajak Gamers Naik Kelas dan Cari Cuan dari Main Game
Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT: Pengertian, Cara Beli, dan Cara Jualnya
Pengertian NFT
Diwartakan tribunnews.com sebelumnya, NFT merupakan teknologi kripto sejenis sertifikat digital yang menyatakan pihak yang memiliki foto, video, atau bentuk virtual lainnya.
Sertifikat kepemilikian digital tersebut tercatat dalam blockchain yang mendukung mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Apabila sudah tercatat dalam blockchain maka NFT milik Anda maka sudah tidak bisa diduplikasi lagi.
Detail yang tercatat untuk mengidentifikasi jika NFT tersebut milik Anda yaitu nomor kode dan metadata.
Nomor kode tersebut terdiri dari penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir untuk karya yang bersifat dikoleksi.
Dikarenakan tidak dapat diduplikasi, maka bisa dikatakan NFT ini bersifat aset yang sangat berharga di dunia maya, layaknya aset di dunia nyata seperti rumah atau perhiasan.
Sementara itu, NFT mengalami peningkatan drastis karena fenomena penjualan aset kripto mencapai nilai fantastis.
Dikutip kompas.com, contohnya cuitan pertama milik founder Twitter Jack Dorsey, berhasil terjual seharga US$2,9 juta atau 41 miliar.