Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pandemi Covid-19 mengubah tren investasi yang ada di masyarakat.
Adanya momentum ini dimanfaatkan beberapa orang untuk belajar mengenai investasi dari mulai saham, reksadana hingga crypto.
Banyak yang tertarik untuk melakukan investasi melalui aset crypto atau cryptocurrency.
Namun sebelum mencoba terjun dalam dunia crypto, alangkah lebih baiknya mengetahui apa itu crypto atau cryptocurrency, kelebihan dan kekurangannya serta negara mana yang mengizinkan dan melarang peredaran aset digital ini.
Baca juga: Intel Bakal Luncurkan Prosesor Chip Khusus Penambang Kripto, Diklaim Lebih Hemat Daya
Apa itu aset crypto atau cryptocurrency?
Dikutip dari situs investopedia.com, Minggu (30/01/2022), Cryptocurrency atau biasa disebut Crypto adalah mata uang digital atau virtual yang didukung oleh sistem kriptografi.
Mata uang digital ini akan memungkinkan pembayaran online yang aman tanpa menggunakan perantara pihak ketiga.
Cryptocurrency dapat ditambang atau dibeli dari pertukaran cryptocurrency . Walaupum tidak semua situs perdagangan mengizinkan pembelian menggunakan uang kripto, namun nilai mata uang kripto yang terus meroket membuatnya populer sebagai instrumen perdagangan.
Baca juga: Perusahaan Kripto Berebut Jadi Sponsor Barcelona, Tawarkan Cuan Menggiurkan di Liga Spanyol
Istilah Blockchain
Dalam dunia Crypto istilah Blockchain akan sering terdengar, karena teknologi ini akan menjadi daya tarik dan fungsionalitas Bitcoin dan cryptocurrency lainnya.
Seperti namanya, blockchain pada dasarnya adalah sekumpulan blok yang terhubung atau buku besar online.
Setiap blok berisi satu set transaksi yang telah diverifikasi secara independen oleh setiap anggota jaringan. Setiap blok baru yang dihasilkan harus diverifikasi oleh setiap node sebelum dikonfirmasi, sehingga hampir tidak mungkin riwayat transaksi akan dipalsukan.
Para ahli memperkirakan teknologi ini dapat bermanfaat untuk banyak industry, seperti rantai pasokan, proses pemungutan suara online dan crowdfunding atau urun dana yaitu praktik penggalangan dana untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet.
Baca juga: Melonjak Hampir 30 Persen, Peretas Gunakan Kripto Sebagai Kedok Aksi Pencucian Uang