Sedangkan di Indonesia sendiri perjudian dilarang. Bahkan dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bappebti sebagai regulator dan pengawas.
“Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah,” jelas Eddy.
Dia mengungkapkan bahwa para korban investasi bodong umumnya dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Baca juga: Bukan Cuma Sombong, Indra Kenz Suka Sesumbar, Sebut Punya Rencana Bayar Utang Negara
Sebagian korban sudah mengetahui bahwa investasi tersebut bersifat gambling. Namun ada juga korban investasi yang hanya sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer.
“Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, namun jika kalah marah,” paparnya.
Eddy berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi aplikasi dan influencer investasi bodong yang tidak berizin yang marak beredar di internet agar kejadian serupa yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi. (Tiyas Septiana)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hati-Hati Tertipu, Ini Cara Mengecek Investasi Bodong dari Pakar UGM"