Di lain sisi, Bhima pun mengungkapkan adanya efek negatif yang bakal direspon pasar aset kripto dengan pengenaan pajak tersebut. Sebab, lanjutnya, para pemain maupun pengembang aset kripto pada dasarnya dikembangkan berbasis desentralisasi serta transaksi yang ekslusif.
“Nah sekarang ketika dikenai pajak, mungkin ada yang melihat bahwa kebijakan ini akan menjadi sisi negatif,” kata Bhima.
Teguh Kurniawan Harmanda selaku Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menilai sejauh ini para pelaku perdagangan aset kripto sangat menyambut positif langkah pemerintah menerapkan pajak bagi aset kripto.
Terutama, kata pria yang biasa disapa Manda itu, kebijakan ini menandakan legitimasi yang kuat bagi aset kripto di Indonesia. “Pastinya akan berdampak positif, namun geliat investasi kripto masih terlalu rentan jika tidak dikembangkan secara hati-hati melalui kebijakan yang ada,” kata Manda.
Sebaliknya, Manda menyarankan agar perumusan tarif pajak dan penerapannya bisa melibatkan para pelaku usaha aset kripto. Pasalnya, komoditas kripto merupakan aset digital yang baru dikembangkan di Tanah Air, masih membutuhkan banyak dukungan dan pengembangan agar mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.
“Kami mengharapkan para praktisi dan pelaku industri ikut dilibatkan dalam perumusan dan penerapan pajak ini agar bisa bersama-sama mengembangkan aset digital kripto bagi perekonomian nasional, sebab banyak hal yang bisa dikuatkan dan dimanfaatkan dengan keberadaan kripto ini,” kata Manda.