Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meningkatnya transaksi dengan mata uang digital, mendorong pemerintah Indonesia untuk menyetujui peluncuran bursa kripo, yang rencananya akan mulai diperkenalkan ke publik pada akhir tahun 2022.
Meski harga sejumlah mata uang digital seperti Bitcoin ataupun Ethereum terus menunjukan bear atau penurunan nilai selama beberapa tahun terakhir, namun hal tersebut tak membuat jumlah transaksi kripto para investor Indonesia menyusut.
Justru selama tahun 2020 hingga 2021 jumlah transaksi kripto di Indonesia meningkat 1,224 persen menjadi 57,5 miliar dolar AS. Bahkan menurut data yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Indonesia, dalam dua kuartal di tahun 2022 jumlah pengguna uang kripto yang berada di negara kepulauan ini melonjak jadi 15,1 juta pengguna.
Baca juga: Hermes Ikut Terjun ke Dunia Web3, Daftarkan Aplikasi Merek Dagang Metaverse, NFT, dan Kripto
Adanya peningkatan inilah yang membuat pemerintah berinisiatif untuk meluncurkan bursa kripto yang aman bagi masyarakat Indonesia.
“Peluncuran bursa kripto dapat membantu meningkatkan jumlah peserta di sektor kripto dan minat dari investor. Industri akan tumbuh, kami akan mulai melihat lebih banyak proyek lokal,” jelas Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto, bursa investasi kripto yang dilisensikan Bappebti.
Sebelumnya peluncuran bursa kripto ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021, namun karena kehadiran mata uang kripto ditentang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia akhirnya perilisan bursa kripto milik pemerintah pusat ditunda.
Setelah melewati pertimbangan yang panjang, Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Luthfi pada September tahun lalu resmi memutuskan untuk mengizinkan keberadaan cryptocurrency sebagai komoditas tetapi sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Analis JPMorgan Menyarankan Investor untuk Menjual Aset Kripto dan Beralih ke Saham
Untuk menjamin keberadaan mata uang kripto ini Direktorat Jenderal Pajak Indonesia bahkan turut telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan modal dari investasi kripto dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kripto sebesar 0,1 persen.