News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mata Uang Kripto

Pasar Kripto Mayoritas Merah, Harga Bitcoin Anjlok Hampir 2 Persen

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bitcoin. Harga kripto mayoritas menuju ke zona merah pada perdagangan hari ini Selasa (11/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
 
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Harga kripto mayoritas menuju ke zona merah pada perdagangan hari ini Selasa (11/10/2022).

Kapitalisasi pasar kripto global hari ini berada di bawah angka 1 triliun dolar AS, meskipun naik sedikit dalam 24 jam terakhir menjadi 983 miliar dolar AS, menurut penyedia data kripto CoinGecko.

Dikutip dari Coinmarketcap, harga mata uang kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasarnya, Bitcoin (BTC) jatuh 1,20 persen dalam 24 jam terakhir, menjadi 19.080 ribu dolar AS pada pukul 17:45 WIB.

Baca juga: Binance Diserang Hacker, Token Kripto Senilai Rp 8,7 Triliun Ludes Dicuri

Di sisi lain, Ether (ETH), koin yang terhubung ke blockchain Ethereum, turun 2,24 persen dan bertahan di 1.282 dolar AS.

Harga BNB, mata uang kripto yang dibuat Binance pada tahun 2017, anjlok 1,15 persen menuju ke level 271,52 dolar AS. Koin XRP terkoreksi sebesar 6,66 persen dalam 24 jam terakhir dan diperdagangkan di level 0,4827 dolar AS.

Mata uang kripto Cardano (ADA) dan Solana (SOL) masing-masing terkoreksi 5,19 persen dan 3,83 persen. Cardano diperdagangkan pada level 0,396 dolar AS, sedangkan Solana 31,41 dolar AS.

Sementara itu, Dogecoin hari ini diperdagangkan 2,20 persen lebih rendah pada 0,05 dolar AS, sedangkan Shiba Inu jatuh lebih dari 8 persen menjadi 0,000010 dolar AS.

"Kita mungkin melihat BTC turun ke $18.125 dan kemudian ke Level dukungan $17.622. Sementara di sisi lain, Ethereum juga turun lebih dari 4 persen dan sekarang berada di $1.200. ETH turun lebih dari 65% tahun ini. Jika ETH turun di bawah level saat ini, penjualan bisa meningkat, turun ke garis dukungan," kata CEO dan salah satu pendiri platform investasi kripto global Mudrex, Edul Patel.

Baca juga: Uni Eropa Siap Berikan Sanksi Baru Terhadap Rusia yang Menargetkan Pasar Kripto

Melansir dari Live Mint, kinerja harga kripto lainnya hari ini juga menurun karena Avalanche, Binance USD, Polkadot, Chainlink, Tether, ApeCoin, Litecoin, Stellar, Terra, Polygon, Stellar, Tron diperdagangkan lebih rendah.

Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada hari Senin (10/10/2022) kemarin mengajukan kerangka kerja untuk meningkatkan transparansi internasional dalam kripto ke Group of Twenty (G20).

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 akan meninjau Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) setebal 100 halaman, bersama dengan amandemen yang disarankan untuk Standar Pelaporan Umum kelompok (CRS) pada pertemuan mereka berikutnya, yang akan diadakan pekan ini di Washington, Amerika Serikat.

Sementara Eropa selangkah lebih maju dalam mengatur kripto, setelah anggota parlemen Uni Eropa hari ini menandatangani Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA), yaitu undang-undang yang dapat mengatur ruang aset digital.

Baca juga: Visa Gandeng FTX Luncurkan Kartu Debit Kripto di 40 Negara

RUU MiCA meminta perusahaan yang mengeluarkan kripto untuk menerbitkan 'crypto-asset white paper' yang berisi informasi mengenai proyek mereka.

Selain itu, regulasi tersebut juga meminta perusahaan penerbit stablecoin untuk memenuhi persyaratan modal. Entitas tersebut akan dibatasi dalam menerbitkan token, jika token tersebut  tidak dalam mata uang euro atau mata uang lain yang digunakan oleh negara-negara anggota UE.

Di Tanah Air, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Regulasi kripto di Indonesia juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Namun higga saat ini di Indonesia aset kripto masih dilarang untuk digunakan sebagai alat bayar. Meski begitu, cryptocurrency termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga dapat digunakan sebagai investasi atau komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini