Regulasi kripto di Indonesia juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Namun higga saat ini di Indonesia aset kripto masih dilarang untuk digunakan sebagai alat bayar. Meski begitu, cryptocurrency termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga dapat digunakan sebagai investasi atau komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Baca tanpa iklan