Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai menghapus dan menghentikan perdagangan token FTT.
Langkah ini diambil menyusul adanya pengajuan kebangkrutan yang dialami platform pertukaran koin digital FTX. Tepatnya setelah para investor FTX melakukan aksi penarikan kripto massal atau yang disebut rush money sebesar 6 miliar token kripto.
Aksi tersebut lantas membuat platform jual beli kripto ini mengalami krisis likuiditas, hingga FTX tidak dapat memproses penarikan dan terpaksa menghentikan pendaftaran pengguna baru.
Baca juga: Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Ini Gara-garanya
Sebelum resmi dinyatakan bangkrut, Sam Bankman-Fried diketahui telah mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 di AS, pengajuan tersebut dilakukan dengan tujuan agar FTX memiliki kesempatan untuk memaksimalkan pemulihan.
Namun sayangnya pengajuan ini tidak membuahkan hasil hingga token milik FTX yakni FTT dihentikan dari perdagangan FTT/BNB, FTT/BTC dan FTT/USDT pada 15 November 2022 pukul 11.30 WIB.
Karena khawatir Skandal FTX akan membawa efek domino ke pasar kripto seperti memicu tekanan pada perdagangan kripto serta pembengkakan kerugian pada jutaan warganya, membuat pemerintah Australia secara tegas menangguhkan lisensi layanan keuangan FTX pada Rabu (16/11/2022).
"ASIC memantau situasi ini dengan cermat dan berbicara secara teratur dengan regulator internasional dan administrator eksternal," kata regulator Australia.
Meski pemerintah menghentikan derivatif dari token FTT, namun nantinya bursa FTX Australia masih dapat menyediakan layanan keuangan secara terbatas hingga 19 Desember mendatang.
Baca juga: Intelijen Keuangan Turki Investigasi Kasus Kebangkrutan Bursa Kripto FTX
Menyusul langkah Australia, pemerintah Indonesia diketahui juga turut melakukan hal serupa. Menurut laporan Reuters Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia menegaskan perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan.
Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX setelah token ini mengalami penurunan nilai yang drastis.
Sebelum memutuskan untuk menghapus perdagangan FTT, Bappebti diketahui telah melakukan pengawasan yang intens ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan token FTX.
Namun setelah token FTT milik bursa FTX terus mengalami kejatuhan, Bappebti akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup perdagangan pasar FTT.
Sebelumnya token FTT kehilangan kejayaannya, token ini sempat masuk ke dalam daftar 383 kripto yang boleh diperdagangkan di Tanah Air. Meski popularitas FTT tidak sebesar Bitcoin ataupun Ethereum, namun di Indonesia sendiri pangsa jual beli token FTX pada periode Januari hingga Oktober 2022 tembus hingga Rp 279,8 triliun.
Baca juga: FTX Bangkrut, Pelaku Industri Kripto Didorong Lebih Transparan untuk Jaga Kepercayaan Investor
Dengan adanya penghapusan token FTT Bappebti berharap agar pihanya dapat menghadirkan perlindungan dana nasabah dan masyarakat dari risiko pembengkakan kerugian akibat gejolak pasar kripto.