Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengusulkan pengenaan pajak sebesar 30 persen atas biaya listrik yang digunakan penambangan cryptocurrency.
Perusahaan mana pun yang menggunakan sumber daya, baik yang dimiliki sendiri atau disewa, akan dikenakan "pajak cukai yang setara dengan 30 persen dari biaya listrik yang digunakan dalam penambangan aset digital", menurut makalah penjelasan anggaran tambahan Departemen Keuangan AS yang dirilis Kamis (9/3/2023).
Melansir dari Cointelegraph, dalam anggaran tahun fiskal 2024 pemerintahannya, Joe Biden mengusulkan pajak tersebut akan dikenakan setelah 31 Desember 2023, dan dikenakan secara bertahap selama tiga tahun dengan tarif 10 persen per tahun, hingga mencapai maksimal 30 persen pada tahun ketiga.
Penambangan kripto akan memiliki persyaratan untuk memberikan laporan mengenai "jumlah dan jenis listrik yang digunakan serta nilai listrik itu," kata makalah itu.
Untuk penambangan kripto yang memperoleh kebutuhan listrik mereka di luar jaringan akan tetap dikenakan pajak, dan akan diminta untuk memperkirakan biaya listrik yang dihasilkan oleh "pembangkit listrik mana pun".
Departemen Keuangan AS mengenakan pajak tersebut dengan alasan konsumsi energi operasi penambangan kripto "memiliki dampak lingkungan yang negatif", serta menciptakan "ketidakpastian dan risiko bagi utilitas dan komunitas lokal."
“Pajak cukai atas penggunaan listrik oleh penambang aset digital dapat mengurangi aktivitas penambangan bersama dengan dampak lingkungan yang terkait dan bahaya lainnya,” ungkap Departemen Keuangan AS.
Baca juga: Pikat Hati Investor Asing, Inggris Bebaskan Pajak Kripto per Januari 2023
Gedung Putih juga mengonfirmasi laporan yang menyebut pihaknya ingin mengakhiri strategi pajak untuk transaksi kripto yang diperkirakan akan menghasilkan 24 miliar dolar AS.
Aturan saat ini memungkinkan investor kripto menjual aset digital dengan kerugian untuk tujuan pajak, yang dikenal sebagai panen kerugian pajak, dan kemudian segera membeli kembali cryptocurrency tersebut.
Baca juga: Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Mengenakan Pajak Kripto 0,1 Persen
Aturan baru akan membawa aturan pajak perdagangan kripto sejalan dengan saham, di mana praktik semacam itu tidak diizinkan berdasarkan wash sale rules.
Sebagai informasi, wash sale adalah transaksi saat investor berusaha untuk mendapatkan insentif pajak dengan menjual sekuritas yang merugi di penghujung tahun. Hal ini dilakukan agar mereka bisa mengajukan kerugian modal pajak pada tahun tersebut.