Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan rencana untuk menaikan pajak atau cukai penggunaan listrik khusus penambang kripto menjadi sebesar 30 persen pada 2024.
Hal tersebut diungkap oleh juru bicara Gedung Putih dalam postingan blog Tax DAME: Making Crypto Miners Pay for Costs They Impose on Others, pada Selasa (2/5/2023).
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tambang kripto yang terdaftar di Amerika harus membayarkan tagihan pajak sebesar 30 persen, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam cukai Digital Asset Mining Energy atau DAME.
Baca juga: Update Harga Kripto Kamis, 4 Mei 2023: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Langkah ini disahkan Presiden AS Joe Biden usai aktivitas penambangan kripto di negaranya mulai menjamur, hingga membuat konsumsi listrik di negara Paman Sam itu bengkak, seperti yang dikutip Engadget.
Bahkan selama April kemarin, konsumsi listrik di 34 operasi tambang kripto Amerika setara dengan konsumsi listrik tiga rumah tangga di negara tersebut.
Tidak hanya membuat konsumsi listrik menjadi lebih boros, penambangan Bitcoin juga banyak menghasilkan sampah elektronik.
Hal itu disebabkan oleh menumpuknya perangkat keras yang cepat rusak, masa operasi yang terus menerus terjadi. Membuat usia mesin komputer yang digunakan untuk menambang kripto tak dapat bertahan lama, biasanya perangkat keras tersebut hanya mampu bertahan dengan rata-rata usia 1,5 tahun.
Imbasnya dalam setahun jumlah sampah elektronik dari aktivitas penambangan Bitcoin telah mencapai 8,21 kiloton. Alasan tersebut yang kemudian mendorong Biden untuk memperketat aturan penambangan kripto di negaranya.
“Konsumsi energi penambang kripto yang tinggi berdampak negatif pada lingkungan, kualitas hidup, dan jaringan listrik di mana perusahaan-perusahaan ini berlokasi di seluruh negeri,” kata juru bicara Gedung Putih.
Baca juga: Update Harga Kripto, Rabu 26 April 2023: Bitcoin Cs Kompak Menguat
Menurut rencana, cukai listrik akan mulai diberlakukan secara bertahap. Pada tahun pertama, tarif cukai yang dikenakan yakni sebesar 10 persen kemudian dinaikkan menjadi 20 persen pada tahun kedua, dan menjadi 30 persen pada tahun ketiga.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan yang diterapkan pemerintah Kazakhstan, yang telah lebih dulu memberlakukan tarif pajak yang lebih tinggi pada penambang BTC untuk mengurangi beban pada jaringan listrik nasional ditengah krisis energi pasar global.