Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS – Para menteri keuangan yang tergabung ke dalam organisasi Uni Eropa dilaporkan telah menyepakati seperangkat aturan komprehensif pertama di dunia yang mengatur aset kripto.
Para menteri keuangan Uni Eropa berharap aturan tersebut dapat diluncurkan mulai 2024 mendatang.
"Peristiwa baru-baru ini telah mengonfirmasi kebutuhan mendesak untuk memberlakukan aturan yang akan lebih melindungi orang Eropa yang telah berinvestasi dalam aset ini, dan mencegah penyalahgunaan industri kripto untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Elisabeth Svantesson, Menteri Keuangan Swedia dalam sebuah pernyataan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Update Harga Kripto Senin, 15 Mei 2023: Bitcoin Melonjak 1,2 Persen Menjadi 27.188 Dolar AS
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan yang ingin menerbitkan, memperdagangkan, dan melindungi aset kripto, aset token, serta stablecoin di blok 27 negara untuk mendapatkan lisensi.
Di samping itu, para menteri keuangan Uni Eropa juga akan mengambil langkah-langkah untuk memerangi penghindaran pajak dan penggunaan transfer aset kripto untuk pencucian uang dengan membuat transaksi lebih mudah dilacak.
Kepastian dalam Regulasi Kripto
Baru-baru ini sejumlah perusahaan kripto menginginkan kepastian dalam regulasi, mendesak negara-negara lain untuk mengadopsi aturan Uni Eropa demi menghasilkan norma global untuk aktivitas lintas batas.
Sebelumnya, Inggris juga telah menguraikan pendekatan bertahap, dimulai dengan stablecoin dan kemudian diperluas ke aset kripto yang tidak didukung. Sedangkan Amerika Serikat (AS) telah berfokus pada penggunaan aturan sekuritas yang ada untuk tindakan penegakan hukum di sektor tersebut.