Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) resmi melayangkan gugatan terhadap Coinbase, menuduh platform pertukaran kripto itu beroperasi secara ilegal tanpa terlebih dahulu terdaftar di regulator.
Gugatan itu datang sehari setelah SEC menggugat platform pertukaran kripto Binance dan pendirinya Changpeng Zhao.
Dalam pengaduan yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan pada Selasa (6/6/2023), SEC mengatakan Coinbase setidaknya telah menghasilkan miliaran dolar AS dari transaksi mata uang kripto sejak 2019 silam.
Baca juga: Perdagangan Kripto Amblas 320 Juta Dolar AS Dalam 24 Jam, Usai Binance Digugat SEC AS
Gugatan tersebut juga membahas beberapa aspek bisnis Coinbase, seperti Coinbase Prime dan Coinbase Wallet, yang memungkinkan investor mengakses likuiditas dan layanan staking Coinbase Earn.
Dalam program staking, Coinbase mengumpulkan aset kripto dan menggunakannya untuk memfasilitasi aktivitas di jaringan blockchain, dengan imbalan "hadiah" yang diberikan kepada pelanggan setelah mengambil komisi untuk dirinya sendiri.
SEC mengatakan Coinbase "sepenuhnya sadar" bahwa bisnisnya tunduk pada undang-undang sekuritas federal, tetapi justru mengabaikannya.
"Anda tidak bisa mengabaikan peraturan hanya karena Anda tidak menyukainya atau karena Anda lebih suka yang berbeda," ujar Gurbir Grewal, kepala unit penegakkan aturan SEC dalam sebuah pernyataan.
Adapun kedua kasus di atas juga merupakan bagian dari dorongan Ketua SEC Gary Gensler untuk menegaskan yurisdiksi atas kripto dan menawarkan perlindungan yang lebih baik kepada investor yang memperdagangkan mata uang virtual.
“Dugaan kegagalan Coinbase membuat investor kehilangan perlindungan kritis, termasuk buku peraturan yang mencegah penipuan dan manipulasi, pengungkapan yang tepat, perlindungan terhadap konflik kepentingan, dan inspeksi rutin,” tweet Gensler.