News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TikTok Shop Enggan Pisahkan Media Sosial dan E-commerce, Pengamat Duga Ada Upaya Hindari Pajak

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TikTok Shopping

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mencurigai alasan di balik TikTok Shop enggan memisahkan media sosial dan e-commerce.

Adapun TikTok Indonesia telah merespons wacana pelarangan TikTok Shop oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulkifli membuka peluang melarang TikTok Shop. Ia mengatakan perizinan bisnis media sosial dan e-commerce tak boleh disatukan.

Baca juga: Mendag Akan Larang TikTok Shop, Praktisi: Pemisahan Media Sosial dan E-Commerce akan Hambat Inovasi

Bhima mengatakan, TikTok enggan memisahkan media sosial dan e-commerce-nya guna menghindari pembayaran pajak.

"Harus ada ketegasan (kepada TikTok Shop) karena kalau enggak, nanti ini akan mematikan platform e-commerce yang resmi, platform e-commerce yang sudah berizin dan patuh aturan pajak," katanya kepada Tribunnews, Rabu (13/9/2023).

"Nah soal pajak ini juga masalah karena TikTok dikhawatirkan soal perpajakannya menjadi cara penghindaran pajak gitu ya dengan social commerce, menggabungkan e-commerce dengan media sosial," lanjutnya.

Ia mengatakan, TikTok akan mendapatkan keuntungan perpajakan yang cukup besar karena ini dan hal itu yang menjadi kekhawatiran.

Menurut dia, seharusnya ini juga menjadi perhatian Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menyebut DJP harus mendukung langkah Kementerian lain dalam mendorong pemisahan antara media sosial dan e-commerce.

"Nanti perlakuan pajaknya pun antara e-commerce dan media sosial pendapatannya tentu akan berbeda," ujar Bhima.

Diberitakan sebelumnya, TikTok Indonesia buka suara terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce TikTok Shop.

Baca juga: Bela TikTok Shop, Menkominfo Budi Arie: Sosial Commerce Tidak Melanggar Undang-Undang

Diketahui, Zulkifli membuka peluang melarang TikTok Shop beroperasi. Ia mengatakan, perizinan media sosial dan e-commerce tidak boleh dijadikan satu.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, apabila media sosial dan e-commerce dipisah, dapat menghambat inovasi.

Selain itu, pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.

"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Selasa (12/9/2023).

Saat ini, kata Anggini, ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop.

"Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok.

Adapun koordinasi antara TikTok Shop dengan Kementerian Perdagangan saat ini tetap berlangsung

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan membuka peluang melarang social commerce TikTok Shop.

Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.

Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," lanjut Zulhas.

Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.

Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Dengan kata lain, TikTok Shop memiliki algoritman yang bisa mengarahkan penggunanya ke produk milik mereka sendiri.

"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya.

"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.

Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati usahanya.

Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa e-commerce tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini