News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Larangan Transaksi TikTok Shop Diperbincangkan Warganet, 'Ditutup Juga Gak Bikin Tanah Abang Rame'

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop menjadi perbincangan hangat selama beberapa hari ke belakang.

Puncaknya, pada Senin (25/9/2023) lalu, para menteri terkait rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta soal aturan media sosial yang berdagang atau dikenal juga dengan social commerce.

Usai rapat, pemerintah menyatakan bahwa mereka resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop bertransaksi di platformnya.

Baca juga: Cerita Pedagang Gulali Jualan di TikTok, Pernyataan Menkop Teten Soal Monopoli Membuatnya Heran

Peraturan social commerce dilarang mengadakan transaksi di platformnya akan menjadi satu dari sekian poin revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Pada hari ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membeberkan isi detail dari Permendag 50 Tahun 2020 yang telah direvisi dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Sebelumnya, TikTok Shop banyak disorot oleh warganet di media sosial X (dahulu Twitter) pasca-pelarangan ini.

Pro dan Kontra Netizen

Sejak Senin (25/9/2023) hashtag #KamiUMKMdiTikTok hingga #TikTok Shop mewarnai diskusi warganet.

Kebijakan pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia menuai pro kontra.

Misalnya pada topik #KamiUMKMdiTikTok, sejumlah warganet mendukung eksistensi TikTok Shop di Tanah air.

“Menurut pengamat, tak ada dasar kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia loh dan jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan pemisahan sosmed dan e-commerce sebaiknya dilakukan uji publik,” ujar pemilik akun @cutebii_

"Kenapa ya..kok dibatasi?? Kan membantu pedagang offline jadi bisa jualan online juga?” ujar pemilik akun @liejason99 yang kemudian menambahkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok di tweetnya.

Di sisi lain, warganet mengatakan meski TikTok Shop dilarang beroperasi di Tanah Air, tidak membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi berjaya kembali.

Baca juga: Wacana Penutupan TikTok Shop, Pelaku UMKM Lokal Ini Akui Sudah Punya Pangsa Pasarnya Sendiri

Hal ini dikarenakan akar masalahnya berada pada daya beli masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini