Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Bipartisan oleh Senat Amerika Serikat diproyeksi bakal mendongkrak harga kripto hingga akhir tahun.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, meski memiliki potensi kenaikan, tetapi sentimen ini bisa saja hanya bersifat sementara.
“Menurut data dari Coinmarketcap, semenjak disahkannya RUU tersebut, kapitalisasi pasar kripto global melonjak dan menguat sebanyak 2,89 persen menjadi 1,11 triliun dolar AS dalam periode 24 jam,” ucap Oscar dikutip Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Peran Aktif Regulator Bikin Industri Kripto dan Teknologi Blockchain Tumbuh Pesat
Diketahui, RUU tersebut resmi disahkan tiga jam sebelum deadline penutupan pemerintahan (shutdown) pada akhir September 2023.
Menurut Oscar, RUU Bipartisan merupakan upaya legislator untuk memerangi kejahatan melalui kripto. Jadi, seluruh tindakan ilegal penyalahgunaan kripto tidak boleh menggunakan platform DeFi untuk melindungi keamanan nasional.
Ia menyebut, hal ini merupakan kabar baik bagi pasar kripto karena dapat mempengaruhi kemajuan RUU kripto yang saat ini sedang menunggu pemungutan suara, dan juga dapat mempengaruhi peraturan mata uang kripto di masa depan.
Namun, jika dilihat dari analisis historis, pasar kripto memang memiliki potensi untuk menguat di kuartal IV, di mana pada kuartal IV 2013 hingga 2022, pasar kripto mengalami kenaikan dengan rata-rata 22,35 persen pada September dan 50,61% pada Oktober.
“Momen-momen seperti ini dapat dimanfaatkan oleh investor atau trader di Indonesia untuk mendapatkan profit lebih,” ucap Oscar.
Oscar juga mengingatkan pentingnya untuk melakukan riset mengenai kenaikan ini. Apakah memang kenaikan ini akan berjangka panjang atau pendek.
“Tak hanya melakukan riset, diharapkan investor/trader dapat melakukan trading yang baik sehingga tetap cuan di segala kondisi,” ucap Oscar.