News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Makam Gamma Korban Penembakan Aipda RZ di Semarang Dibongkar, Jenazah Bakal Diautopsi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar SMK 4 KotaSemarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (16) , meninggal akibat luka tembak di pinggulnya pada Senin (25/11/2024). Dia diduga tewas akibat ditembak oleh polisi. Polisi bakal melakukan proses ekshumasi dengan membongkar makam dari Gamma. Setelah itu, jenazah korban akan diautopsi untuk penyelidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi bakal melakukan pembongkaran terhadap makam Gamma Rizkynanta Oktafandy di Sragen, Jawa Tengah.

Gamma merupakan siswa SMKN 4 Semarang yang tewas setelah ditembak oleh penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan dibongkarnya makam Gamma untuk keperluan ekshumasi dan alat bukti atas penembakan oleh Aipda Robig.

Dwi mengatakan proses ekshumasi akan dimulai malam ini, Kamis (28/11/2024).

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (Gamma) secepatnya, malam ini lagi proses," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.

Dwi menuturkan ekshumasi ini dilakukan pasca Aipda Robig dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Selasa (26/11/2024) ke Polda Jateng dengan menganggap penembakan yang dilakukan adalah upaya penganiayaan dan pembunuhan.

Usai pelaporan, dia mengatakan kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, sambungnya, Aipda Robig belum ditetapkan menjadi tersangka meski kasus sudah naik ke penyidikan.

"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi (dilakukan) ekshumasi," jelasnya.

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Pastikan Aksi Aipda RZ Tembak Siswa SMK Terekam CCTV: Ada Buktinya

Dwi juga mengungkapkan proses ekshumasi ini sudah disetujui oleh pihak keluarga.

Keluarga Laporkan Aipda Robig

Terkait pelaporan oleh pihak keluarga Gamma, dilakukan pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menuturkan Aipda Robig dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Iya korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar tersebut ke SPKT Polda kemarin, Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporan polisinya," katanya.

Artanto pun menjamin pihaknya akan terbuka dalam pengungkapan kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini