"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.
Tutupnya operasional TikTok Shop sejalan dengan Pemerintah yang tak ingin platform media sosial dicampuradukkan dengan kegiatan e-commerce.
Ada 3 poin yang melarang beroperasinya social commerce.
Pertama, TikTok Shop dituding predatory pricing.
Istilah tersebut merupakan strategi perusahaan dalam menerapkan harga yang sangat rendah, yang seringkali di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Sehingga hal ini dapat mencederai pesaing untuk menguasai pasar.
Kedua, aktivitas jual-beli di TikTok Shop disebut menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang digemari konsumen.
Lewat algoritma, TikTok Shop dapat mengetahui minat dan ketertarikan pengguna.
Ketiga, cukup banyak ditemui barang-barang impor yang dijual pada platform tersebut. Terlebih, barang impor yang dimaksud harganya jauh di bawah produk buatan lokal.