News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Kripto Binance Dituntut SEC, Bagaimana Dampaknya dan Sikap yang Perlu Diambil Investor?

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Binance didenda sebesar Rp 66,7 triliun, merupakan denda terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Kasus ini dinilai dapat memberikan peluang positif bagi halving Bitcoin pada tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM, - Kasus bursa kripto Binance yang dituntut Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan terkena denda, menimbulkan keresahan para investor kripto di seluruh dunia.

CEO Binance Changpeng Zhao, baru-baru ini pun mengundurkan diri karena terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang, dan perusahaan tersebut didenda sebesar Rp 66,7 triliun, merupakan denda terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.

Namun, kasus tersebut dinilai CEO Indodax, Oscar Darmawan, dapat memberikan peluang positif bagi halving Bitcoin pada tahun 2024.

Baca juga: Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi ke Binance soal Pencucian Uang, Pakar Sarankan Ini ke Pemerintah RI

Bitcoin halving adalah peristiwa yang terjadi 4 tahun sekali ketika block reward atau imbal hasil yang diperoleh para penambang Bitcoin dipotong setengah (50 persen) dengan tujuan antara lain untuk membatasi pasokan dan menekan inflasi

"Kejadian seperti ini lebih baik terjadi sekarang daripada tahun depan. Jika insiden semacam ini terjadi selama periode halving, potensi kenaikan nilai Bitcoin dapat terhambat," kata Oscar yang dikutip dari Kontan, Sabtu (25/11/2023).

Dampak kasus ini juga berdampak pada penurunan pasar kripto secara keseluruhan, dengan Bitcoin turun 3,62%, Ethereum 3,32%, dan turun 0,95% dalam tujuh hari terakhir.

Oscar berpendapat, situasi ini dapat dimanfaatkan oleh para trader untuk membeli dan berinvestasi dalam aset kripto karena harganya sedang turun.

Dia menekankan agar para trader tetap tenang dan tidak panik menghadapi kasus-kasus seperti ini.

Namun, Ia meyakinkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan positif, dengan regulasi dan pengawasan yang lebih baik terhadap bursa kripto.

Oscar pun menambahkan, ketika bertransaksi di bursa kripto resmi Indonesia, aset dan mata uang trader tetap berada di Indonesia, sehingga aman dari masalah yang mungkin terjadi dengan bursa kripto di luar negeri. (Noverius Laoli/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini