News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjol 2023, Dari Kartel Bunga Hingga Teror Penagih

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan pengaturan suku bunga pinjaman online atau kartel pinjol oleh sejumlah perusahaan fintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah naik ke penyelidikan.

TRIBUNNEWS.COM -- Tahun 2023 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) semakin ngetren di kalangan masyarakat.

Meski bunganya terbilang cukup tinggi, kalangan masyarakat banyak yang mengelukannya karena kemudahan mendapatkan layanannya.

Hanya dengan beberapa klik di ponsel, pinjaman langsung cair.

Pinjol Ilegal Tetap Marak

Bisnis financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) terus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

Namun kemajuan tersebut terus ditempel ketat dengan kegiatan sejenis yang tidak terdaftar alias ilegal.

Baca juga: Masih Merajalela, Cak Imin Sebut Pinjol dan Judi Online Harus Diselepet Lagi

Pinjol ilegal terus marak meski pemerintah berusaha memberangusnya.

Ada sejumlah hal yang meyebabkan pinjol ilegal terus marak dan seperti tak bisa diberantas.

Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kawakibi Tito menyebut masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan akses pendanaan jadi salah satu penyebab.

Menurutnya, terdapat gap pendanaan yang besar mencapai Rp 1,65 triliun yang belum terlayani perbankan.

"Ditambah masih banyak masyarakat yang berada di daerah yang belum layak mendapatkan pendanaan dari perbankan dan fintech peer to peer lending. Dengan demikian, fintech ilegal masih sangat tumbuh," ucapnya dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Cegah Pedagang Pinjam ke Rentenir dan Pinjol, Anies Minta Kepala Pasar Bikin Koperasi Simpan Pinjam

Tito mengungkapkan penyebab lain fintech ilegal masih marak, yakni rendahnya literasi masyarakat.

Dia menerangkan bisa jadi orang-orang yang tidak mendapatkan akses informasi dengan baik, mereka bisa saja tergiur mendapatkan pinjaman dari pinjol ilegal.

Adapun sebagian besar fintech ilegal menawarkan syarat yang mudah, tak ada jaminan, 2 menit cair, dan lainnya. Dia pun mengatakan hal itu yang seharusnya diwaspadai oleh masyarakat.

Penyebab lainnya, kata Tito, adanya fenomena orang gali lubang tutup lubang sehingga membuka celah atau keinginan meminjam di pinjol ilegal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini