TRIBUNNEWS.COM -- Tahun 2023 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) semakin ngetren di kalangan masyarakat.
Meski bunganya terbilang cukup tinggi, kalangan masyarakat banyak yang mengelukannya karena kemudahan mendapatkan layanannya.
Hanya dengan beberapa klik di ponsel, pinjaman langsung cair.
Pinjol Ilegal Tetap Marak
Bisnis financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) terus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Namun kemajuan tersebut terus ditempel ketat dengan kegiatan sejenis yang tidak terdaftar alias ilegal.
Baca juga: Masih Merajalela, Cak Imin Sebut Pinjol dan Judi Online Harus Diselepet Lagi
Pinjol ilegal terus marak meski pemerintah berusaha memberangusnya.
Ada sejumlah hal yang meyebabkan pinjol ilegal terus marak dan seperti tak bisa diberantas.
Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kawakibi Tito menyebut masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan akses pendanaan jadi salah satu penyebab.
Menurutnya, terdapat gap pendanaan yang besar mencapai Rp 1,65 triliun yang belum terlayani perbankan.
"Ditambah masih banyak masyarakat yang berada di daerah yang belum layak mendapatkan pendanaan dari perbankan dan fintech peer to peer lending. Dengan demikian, fintech ilegal masih sangat tumbuh," ucapnya dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Cegah Pedagang Pinjam ke Rentenir dan Pinjol, Anies Minta Kepala Pasar Bikin Koperasi Simpan Pinjam
Tito mengungkapkan penyebab lain fintech ilegal masih marak, yakni rendahnya literasi masyarakat.
Dia menerangkan bisa jadi orang-orang yang tidak mendapatkan akses informasi dengan baik, mereka bisa saja tergiur mendapatkan pinjaman dari pinjol ilegal.
Adapun sebagian besar fintech ilegal menawarkan syarat yang mudah, tak ada jaminan, 2 menit cair, dan lainnya. Dia pun mengatakan hal itu yang seharusnya diwaspadai oleh masyarakat.
Penyebab lainnya, kata Tito, adanya fenomena orang gali lubang tutup lubang sehingga membuka celah atau keinginan meminjam di pinjol ilegal.