Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyebut sanksi berupa surat peringatan atau SP karena pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector.
AdaKami juga diharuskan melaporkan pembenahan terkait hal tersebut pada Desember 2023.
Jonathan mengungkap, pihaknya telah memenuhi kelengkapan administrasi terkait pelaporan kepada OJK.
"AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12/2023).
Ia juga menyebutkan, sejak diterapkan SOP penagihan terbaru, jumlah keluhan penagihan menurun.
Selain hal itu, dia juga menyebut ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan AdaKami terkait penagihan.
Jonathan menerangkan AdaKami juga telah menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal dan kewenangan divisi QC sudah ditingkatkan.