Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, DPR berencana memanggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM terkait indikasi pelanggaran TikTok Shop.
Martin menerangkan, rencana pemanggilan tersebut menjadi bahan pertimbangan sebagai bentuk tanggung jawab DPR di pengawasan dan legislasi. Pemanggilan terutama berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pemisahan media sosial dengan e-commerce.
"Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM dan tentunya KPPU, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi," ujar Martin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurut Martin, kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia. Dia menuturkan, jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka patut ditelisik lebih lanjut.
Baca juga: Kemendag Klaim TikTok Shop Telah Patuhi Permendag 31, Buka Peluang Revisi Aturan Social Commerce
"Maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan. Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih," terang Martin.
Martin mengatakan, penting mengidentifikasi temuan Kementerian Koperasi dan UKM terkait predatory pricing atau di mana produk dijual dengan harga yang tidak masuk akal, hingga menyebabkan persaingan 'tidak sehat' dengan UMKM.
"Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," imbuh Martin.
Selain itu, Martin pula mengamati, data yang mencatat jumlah pengguna Tiktok di Indonesia lebih dari 120 juta. Besarnya pengguna itu, menandakan platform tersebut memiliki dampak signifikan dan harus menjadi perhatian bersama. Sementara data lain menunjukkan, kekhawatiran akan konten Tiktok yang disebut tidak 'ramah' terhadap anak dan kesehatan mental seseorang.
Martin mengutip penelitian antara Algorithmic Transparency Institute dan AI forensics menyimpulkan adanya bahaya yang mengintai anak-anak di FYP Tiktok. Laporan tersebut menulis bahwa ketika peneliti, yang menggunakan akun otomatis, menghabiskan waktu scrolling di TikTok selama 5-6 jam, ada 1 dari 2 video berhubungan dengan kesehatan mental dan berpotensi membahayakan.
"Ketika peneliti scrolling secara manual selama 3 hingga 20 menit, mereka menemukan bahwa setengah konten yang terdapat dalam feed TikTok berhubungan dengan kesehatan mental hingga konten yang mendorong aksi bunuh diri sebagai tindakan yang 'normal'," ujar Martin.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari memaparkan beberapa poin indikasi pelanggaran TikTok Shop dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Diketahui dalam aturan tersebut, mengamanatkan pemisahan media sosial dan e-commerce atau perdagangan daring. Poin pertama terkait memfasilitasi transaksi di dalam media sosial. Menurut Fiki, KemenKopUKM menemukan bahwa platform media sosial TikTok masih memfasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya.
Kedua, kata Fiki, masih ditemukan adanya predatory pricing. Dia menambahkan, aturan Permendag diberlakukan untuk menghindari hal tersebut. Sebab, akan berdampak terhadap pelaku UMKM.