Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi e-commerce asal China, Temu, dipastikan belum masuk Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari.
Sejak September 2022, Temu disebut Fiki telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia.
Pada 22 Juli 2024, Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tolak Aplikasi E-Commerce Temu: Hancur UMKM Kalau Dibiarkan
Temu disebut telah mencoba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI.
Namun, tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama.
Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda pun menanggapi terkait dengan upaya Temu memasuki pasar Indonesia.
Menurut Huda, Temu pasti telah melihat potensi pasar e-commerce di Indonesia.
Meskipun Bank Indonesia mencatat bahwa target transaksi e-commerce tidak tercapai dan pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan tahun lalu, hal ini tidak menyurutkan ambisi Temu.
"Mereka kan enggak mungkin tidak melihat prospek pangsa pasar kita sebelum mereka berniat masuk ke Indonesia," kata Huda kepada Tribunnews, dikutip Kamis (3/10/2024).
Pasar e-commerce yang sangat ketat di Indonesia diperkirakan akan mendorong Temu untuk menerapkan strategi bakar uang.
Strategi tersebut serupa dengan yang mereka lakukan di Amerika Serikat, di mana mereka telah berhasil menjadi pesaing Amazon.
Baca juga: Perusahaan e-commerce Amerika Serikat, Etsy Mendapat Untung dari Bisnis di Pemukiman Ilegal Israel
"Pasar yang sangat ketat menyebabkan strategi bakar uang masih menjadi dominan. Terlebih bisnis Temu juga melakukan bakar uang yang cukup masif di AS. Mereka bisa menjadi pesaing Amazon di sana. Jadi memang pendanaan akan sangat menjadi kekuatan utama mereka bersaing," ujar Huda.
Terkait dengan pengajuan izin ke Kemenkumham, ia menyebut Temu mengajukan izin mendirikan badan usaha, bukan platform e-commerce resmi.