Laporan Wartawan Tribunews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmen memperkuat keamanan, transparansi, dan keberlanjutan pada industri fintech peer to peer lending di Indonesia.
Disaksikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen dilakukan dalam bentuk kolaborasi teknologi, di antaranya dengan mengimplementasikan tanda tangan tersertifikasi yang aman dan tersertifikasi.
Juga mengembangkan standar kepatuhan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, sehingga bisa memperkuat ekosistem fintech peer to peer lending di tanah air.
Baca juga: Cegah Pemalsuan Identitas, Fintech Lending Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi mengatakan, kesepakatan ini menjadi salah satu upaya menghadapi tantangan teknologi pada sektor keuangan.
Apalagi di era digital saat ini, layanan keuangan digital yang didukung oleh fintech menjadi layanan dengan teknologi digital pada sektor keuangan termasuk fintech P2P lending yang dapat mengurangi biaya.
"Juga meningkatkan kecepatan, transparansi dan keamanan, serta menyediakan layanan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen agar lebih mudah diakses masyarakat,” ujar Jasmi.
Disebutkan Jasmi, pesatnya perkembangan fintech di Indonesia menawarkan solusi bagi masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan terhadap layanan keuangan digital.
Saat ini ada 97 perusahaan P2P lending yang telah diberi izin oleh OJK.
Terdapat potensi risiko fraud yang mengancam industri fintech, sehingga diperlukan inovasi yang andal, transparansi, pengawasan dan regulasi yang kuat, serta edukasi ke masyarakat.
"AI, machine learning, analytics big data telah mengubah cara kita mendeteksi dan mencegah fraud dengan lebih cepat, tepat, serta akurat,” katanya.
Baca juga: Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan, Apindo: Bisa Bantu Hindari Jeratan Rentenir dan Pinjol
Dalam rangka mendorong pelaksanaan implementasi anti-fraud bagi lembaga sektor keuangan, sebagaimana dimaklumi, OJK sudah menerbitkan beberapa regulasi.
Ada POJK No 12 Tahun 2024 tentang strategi anti-fraud untuk lembaga sektor keuangan yang secara prinsip sudah mencakup cara pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan saksi, dan juga pemantauan evaluasi yang lebih lanjut.