News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Putuskan Transaksi Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Respons Indodax

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRANSAKSI KRIPTO - Chairman Indodax Oscar Darmawan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 0% untuk transaksi aset kripto, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Di sisi lain, Indodax menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini