TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk biker penyandang cacat ternyata belum tersosialisasi dan merata. Meski Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Daan Mogot memberikan layanan khusus untuk para difabel, ternyata masih banyak dari mereka yang tak bisa membuat SIM, khususnya dari luar Jakarta.
Rusharmanto Sutomo, Wakil Ketua Difabel Motor Community Jabodetabek mengatakan, para difabel di beberapa daerah tidak bisa mengurus SIM D, karena SAMSAT tak bisa menerbitkannya. Bahkan untuk memperpanjang SIM C pun kesulitan.
”Ada beberapa teman di Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, tidak bisa mendapat fasilitas itu. Padahal di Bandung bisa. Rupanya ini belum merata,” ujar Tomo dalam sosialisasi keselamatan berkendara di acara buka puasa bersama Shell Indonesia, (4/7/2014).
Diakui Tomo, pada praktiknya di jalan, aparat kepolisian sudah paham dan tidak ada hambatan. Namun dirinya tetap menginginkan para penyandang cacat harus punya SIM D agar berkendara lebih nyaman dan taat aturan.
Dalam kesempatan yang sama, Edo Rusyanto, Ketua Umum Road Safety Association (RSA) mengatakan, pengendara yang mempunyai cacat fisik juga sudah tertera dalam undang-undang terkait kepemilikan SIM. Salah satunya, Undang-undang No. 22/2009 tentang LLAJ, di pasar 80 ayat (e), SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Dikatakan pula, merujuk pada Perkap No. 9 tahun 2012 tentang SIM, pasal 35 ayat (5) menyebut bahwa dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik, sebagaimana diatur ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji mengemudikan kendaraan bermotor khusus.
”Di lapangan, sejumlah kawan-kawan difabel tidak semua mendapat SIM D. Ini pertanda belum tersosialisasi dengan baik. Perlu adanya standarisasi mengenai aturan ini,” urai Edo.
Layanan khusus
Di SATPAS Daan Mogot sudah diumumkan bahwa ada layanan untuk biker difabel dalam bentuk ruang khusus pelayanan. Artinya, para pemohon SIM D mendapat layanan sendiri tanpa harus ikut antre dan berdesak-desakan dengan pemohon SIM lainnya.
Soal prosedur, tidak ada yang diistimewakan. Semua pemohon SIM difabel tetap diharuskan memiliki kemampuan berkendara dan emosi yang baik untuk dipakai di jalanan umum. Adapun sepeda motor yang digunakan untuk SIM D ini merupakan jenis yang sudah dimodifikasi (roda dua atau lebih), sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat.