TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena balap liar yang dipandang negatif, akan segera dilegalisasi.
Hal ini tengah dibahas oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ikatan Motor Indonesia, Dinas Perhubungan, perwakilan Kota Madya Provinsi DKI Jakarta dan para stakeholder.
Nantinya akan dibentuk organisasi kepengurusan sebagai badan yang bertanggungjawab membuat regulasi.
"Kita ingin menyalurkan minat dan bakat remaja-remaja kita untuk berprestasi. Namun, tidak melalui penindakan hukum, tapi dengan memfasilitasi," tegas Kombes Pol. Risyapudin Nursin, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dalam diskusi yang berlangsung di Aula Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya (12/1). Disepakati untuk membentuk organisasi.
" Nantinya, bisa diredam kegiatan yang membahayakan tersebut, bagi generasi muda," lanjut Kombes Pol. Risyapudin.
Masih menurutnya, efek balap liar tidak hanya satu masalah, tapi berkembang menjadi banyak masalah-masalah lain, seperti kecelakaan, perjudian, dan seks bebas .
Ini jadi perhatian penting yang harus segera diatasi.
"Wadah ini jadi alasan untuk bisa meredam tindak-tindak pidana yang berkembang di balap liar. Tidak hanya itu, kami juga bisa menyalurkan bakat mereka, sehingga berkesempatan mengharumkan nama bangsa," ujarnya lagi.
Konklusi dari diskusi ini, juga diwacanakan agar agenda berjalan pada bulan Februari 2015.