Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan mobil yang digunakan untuk angkutan sewa atau transportasi online harus melalui tahap uji kir terlebih dulu.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan Budi akhir Oktober 2017 lalu.
Mantan Direktur Angkasa Pura II itu menekankan uji kir wajib dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan kendaraan.
"KIR adalah suatu kewajiban dari kendaraan komersil yg akan melakukan kegiatan, kir adalah bagian harus dipenuhi karena berkaitan keamanan," ucap Budi saat meninjau pengujian KIR di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017).
Budi juga meyakinkan kalau aturan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang transportasi online.
Baca: Bagian Pertama yang Dilihat Mikha Tambayong saat Beli Mobil
"Ini dalam upaya pemerintah memberikan suatu perlindungan, suatu dasar hukum bagi taksi online. Maka kita juga berikan syarat-syarat bagi semua, oleh karenanya syarat itu harus dipenuhi," ungkap Budi.
Berdasarkan aturan, pemerintah memberikan masa waktu pengujian selama tiga bulan dari dikeluarkannya PM tersebut atau pada bulan Februari 2018.
Apabila tidak memiliki uji kir, maka pemerintah akan memberikan sanksi yang bisa saja berupa pencabutan izin operasi.
"Kita akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, kita lihat mungkin sim dan kir kita exercise lebih dulu, paling lama tiga bulan," pungkas Budi Karya.
Kendaraan yang lulus uji kir ditandai dengan plat alumunium berbentuk persegi sekira 5x5 cm yang berisi kode uji kir dan lambang kementerian perhubungan, yang di-emboss dan ditempelkan pada mesin mobil.